Macam-macam
Undang-undang Di Indonesia
Nama:
Catur Prasetiyo W.
Kelas:
X TGB 1
No.
Absen: 21
Undang-Undang/Perundang-undangan
(UU) adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dengan persetujuan bersama Presiden[1]. Undang-undang memiliki kedudukan
sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum,
untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk
Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip
yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara
keduanya.
1.
Undang
Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum
dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia
saat ini. [1]
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar
negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Sejak tanggal 27 Desember 1949,
di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950
di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden
5 Juli 1959
kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR
pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002,
UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan
lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
2.
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu atau Perppu)
adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden
dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Perpu ditandatangani oleh
Presiden. Setelah diundangkan, Perpu harus diajukan ke DPR
dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan RUU tentang Penetapan
Perpu Menjadi Undang-Undang. Pembahasan RUU tentang penetapan Perpu menjadi
Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU.
DPR hanya dapat menerima atau menolak Perpu.
Jika Perpu ditolak DPR, maka
Perpu tersebut tidak berlaku, dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan
Perpu tersebut, yang dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.
3. Peraturan
Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah(PP) adalah Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia yang
ditetapkan oleh Presiden
untuk menjalankan Undang-Undang
sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan
Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan
Pemerintah sebagai aturan "organik" daripada Undang-Undang menurut
hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang.
Peraturan Pemerintah
ditandatangani oleh Presiden.
4. Peraturan
Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden(Perpres) adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden.
Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh
Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan
Pemerintah.
Perpres merupakan jenis Peraturan
Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004.
5. Peraturan
Daerah (Perda)
Peraturan daerah (Perda) adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Peraturan Daerah terdiri atas:
Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Di Provinsi Aceh,
Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua,
dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.
Pengertian peraturan daerah provinsi dapat
ditemukan dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan[1], sebagai berikut :
Selanjutnya pengertian peraturan daerah
kabupaten/kota disebutkan pula dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan[2], sebagai berikut :
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
6. Undang-Undang
Kementerian Negara (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara)
adalah undang-undang yang mengatur tentang
kedudukan, tugas
pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan,
menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/menghapus kementerian,
hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah, non kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan
pemberhentian menteri atau menteri
kordinasi berisi penataan kembali keseluruhan kelembagaan
pemerintahan sesuai dengan nomenklatur seperti
departemen, kementerian negara,
lembaga
pemerintah nonkementerian, maupun instansi
pemerintahan lain, termasuk lembaga
nonstruktural.
7. Undang-Undang
No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008
dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008
dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri
dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan
Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi
publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Undang-undang ini bertujuan untuk:
· menjamin hak warga
negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan
publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu
keputusan publik;
· mendorong
partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
· meningkatkan peran aktif masyarakat dalam
pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik
8. Undang-Undang
Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik)
adalah undang-undang yang mengatur tentang
prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi
pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan
atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia,
mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan
perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam
kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
9. Undang-Undang
Penyiaran (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran)
adalah undang-undang yang mengatur tentang
prinsip-prinsip penyelenggaraan penyiaran yang berlaku di Indonesia[1]. Hal itu mencakup tentang asas,
tujuan, fungsi dan arah penyiaran nasional, mengatur tentang ketentuan Komisi
Penyiaran Indonesia, jasa penyiaran, Lembaga
Penyiaran Publik, Lembaga
Penyiaran Swasta, Lembaga
Penyiaran Berlangganan, Lembaga
Penyiaran Komunitas, Lembaga
Penyiaran Asing, stasiun penyiaaran dan jangkauan siaran, serta perizinan
dan kegiatan siaran.
10. Undang-Undang
No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008
dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008
dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri
dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan
Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan
informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
11. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1964
Undang-undang ini membedakan antara Peradilan Umum, Peradilan
Khusus dan Peradilan Tata-Usaha Negara. Peradilan Umum
antara lain meliputi Pengadilan Ekonomi, Pengadilan Subversi, Pengadilan
Korupsi. Peradilan Khusus terdiri dari Pengadilan Agama dan Pengadilan Militer.
Sedangkan Peradilan Tata Usaha Negara adalah “peradilan administratif” dalam
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, dan antara
lain meliputi juga yang disebut “peradilan kepegawaian” dalam Pasal 21
Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian.
12. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1970
Undang - Undang ini membedakan antara empat
lingkungan peradilan yang masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili
tertentu dan meliputi Badan-badan Peradilant ingkat pertama dan tingkat
banding. Peradilan Agama, Militer dan Tata Usaha Negara merupakan peradilan
khusus, karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat
tertentu, sedangkan Peradilan Umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya
mengenai baik perkara perdata, maupun perkara pidana.
13. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2004
Istilah pengadilan khusus dinyatakan secara
tegas baru pada UU No. 4 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 14 Tahun 1970.
Selain itu dalam UU No. 4 Tahun 2004 ini posisi pengadilan khusus tidak lagi
ditempatkan dalam bagian penjelasan UU akan tetapi telah dimasukkan dalam
bagian batang tubuh.
Pasal 15 Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk
dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang
diatur dengan undang-undang.
Penjelasan: Pasal 15 Yang dimaksud dengan
”pengadilan khusus” dalam ketentuan ini, antara lain, adalah pengadilan anak, pengadilan
niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi,
pengadilan hubungan industrial yang berada di lingkungan peradilan umum, dan
pengadilan pajak di lingkungan peradilan tata usaha negara.
14. Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009
Sedangkan dalam Undang-Undang Kekuasaan
Kehakiman yang baru yakni UU No 48 tahun 2009 pada pasal 1 angka 8 terdapat
pengertian Pengadilan khusus. Pengadilan khusus adalah pengadilan yang
mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu,
yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan dibawah
Mahkamah Agung yang diattur dalam Undang-Undang. Pengaturan pengadilan khusus
dalam batang tubuh Undang-Undang No 48 Tahun 2009 semakin memperjelas,
mempertegas posisi, kedudukan dan legitemasi pengadilan khusus yang tidak
disebutkan secara rinci dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar