Kamis, 10 September 2015

DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI KETERKATAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI (Materi PKN Bab 1 Kelas 10 SMK)

DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
KETERKATAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Keterkaitan Dasar Negara dengan Konstitusi 
1.      Pengertian Dasar Negara
Dalam Ensiklopedi Indonesia, kata ³dasar´ (filsafat) berarti asal yang pertama. Bila dihubungkandengan negara (dasar negara), kata ³dasar´ berarti pedoman dalam mengatur kehidupanpenyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.Bagi bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut adalah Pancasila. Dalam tinjauan yuridiskonstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma obyektif dan normatertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalamTAP.MPRS No. XX/MPRS/1966,jo.TAP.MPR No.V/MPR/1973,jo.TAP.MPR No.IX/MPR/1978.Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam TAP.MPRNo.XVIII/MPR/1998.
2.      Pengertian Konstitusi
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar ? Dalam kehidupan sehari-hari kita telah terbiasamenerjemahkan kata Inggris constitution (konstitusi) dengan Undang-Undang Dasar. Kesulitanpemakaian istilah ³Undang-Undang Dasar´ adalah bahwa kita langsung membayangkan suatunaskah tertulis, karena semua Undang-Undang dasar adalah suatu naskah tertulis. Padahal istilah³constitution´ lebih luas, yaitu keseluruhan peraturan- baik yang tertulis maupun tidak tertulis- yangmengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.Undang-Undang Dasar adalah konstitusi yang tertulis, sedangkan konstitusi memuat baik peraturantertulis maupun tidak tertulis. Para penyusun UUD 1945 menganut pikiran yang sama; dalampenjelasan UUD 1945 dikatakan : ³Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagianhukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah Hukum Dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis, yaituaturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipuntidak tertulis´. Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi.Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dantujuan negara yang tertuang dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatunegara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturanperundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur danmenyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk Konstitusi atauUndang-Undang Dasar.
KONSTITUSI NEGARA
1.      PENGERTIAN KONSTITUSI 
Secara etimologis, istilah konstotusi berasal dari bahasa perancis ³ Constituer´ yang artinyamembentuk. Dalam kaitan ini, konstitusi diartikan sebagai pembentuk Negara. Dalam bahasabelanda Konstitusi disamakan denganistilah Grundwet (Grund = Dasar, Wet = Undang-undang)Berikut ini endapat beberapa ahli mengenai pengertia kunstitusi, Yaitu ;
 
a.        Herman Heller Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada undang-undang Dasar. Konstitusi tidah hanyabersifat yuridis, tetapi mengandung pengertian sosiologisdan politis
b.       Oliver CromwellUndang-undang Dasar itu merupakan ³instrumen of govermen´, yaitu bahwa Undang-undang dibuatsebagai pegangan untuk memerintah. Dalam arti ini, Konstitusi identik dengan Undang-undangdasar.
c.        F. LassalleKonstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kaekuasaan yang terdapat didalammasyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat, misalnyakepala negara, angkatan perang, partai politik, buruh tani, pegawai, dan sebagainya.
d.       Prayudi AtmosudirdjoKonstitusi adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan,Konstitusi merupakan rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak dan perjuangan suatu bangsa.Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa.
Berdasarkan pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa konstitusi memiliki dua pengertian yaitu :
1. Konstitusi dalam arti sempti, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar.
2. Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar danhukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.Konvensi sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraanbearnegara mempunyai sifat ;a. Merupakan kebiasaan yang berulangkali dalam prektek penyelenggaaraan Negara.b. Tidak beartentangan dengan hukum dasar tertulis/Undang-undang Dasar dan bearjalan sejajar.c. Diterima oleh rakyat negara.d. Bersifat melengkapi sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalamUndang-undang Dasar.Konstitusi sebagiai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraanbernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih lanjutkedalam norma hukum dibawahnya. Apabila dikaitkan dengan teori jenjang norma hukum dari Hans Nawiaski, maka dasar negarapancasila sebagai Staatfundamentalnorm/norma fundamental negara, dan undang-undang dasar negara 1945 sebagai staatgrundgesetz / aturan dasar / pokok negara.
ISI KONSTITUSI NEGARA
1.      SIFAT DAN FUNGSI KONSTITUSI 
Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku). Konstitusi negara memilikisifat fleksibel / luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuaiperkembangan jaman /dinamika masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit / kakuapabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehinggapenyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulankegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasandalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintahitu tidak disalahgunakan. Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi.Sesuai dengan istilah konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang diarti kan sebagai 1) Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan; 2) Undang-undang Dasar suatu negara.Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatunegara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempatiposisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjaditolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan parapendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri negara ( the foundingfathers ). Konstitusi memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikannegara menuju tujuannya.
2.      ISI / SUBSTANSI KONSTITUSI 
Isi konstitusi umumnya hanya memuat aturan-aturan pokok, hana memuat garis-garis besar sebagaiinstruksi kepada pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupannegara dan kesejahteraan sosial. Aturan-aturan asng lebih rinci diserahkan pengaturannya kepadaundang-undang yang berada dibawah konstitusi, yang lebih mudah untuk dibuat, diperbaharui,maupun dicabut.Menurut Miriam Budiardjo, setiap Undang-undang Dasar / Konstitusimemuat ketentuan-ketentuansebagai berikt :1. Organisasi Negara. Misalnya: pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legeslatif danYudikatif. Masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat / pemerintah federal denganpemerintah daerah / pemerintah negara bagian; Prosedur penyelesaian masalah pelanggaranyurisdiksi lembaga negara.2. Hak-hak asasi manusia3. Prosedur mengubah Undang-undang dasar 4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-undang Dasar.

Tidak ada komentar: