DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
KETERKATAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Keterkaitan
Dasar Negara dengan Konstitusi
1.
Pengertian
Dasar Negara
Dalam
Ensiklopedi Indonesia, kata ³dasar´ (filsafat) berarti asal yang pertama. Bila
dihubungkandengan negara (dasar negara), kata ³dasar´ berarti pedoman dalam
mengatur kehidupanpenyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai
bidang kehidupan.Bagi bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut adalah
Pancasila. Dalam tinjauan yuridiskonstitusional, Pancasila sebagai dasar negara
berkedudukan sebagai norma obyektif dan normatertinggi dalam negara, serta
sebagai sumber segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalamTAP.MPRS No.
XX/MPRS/1966,jo.TAP.MPR No.V/MPR/1973,jo.TAP.MPR No.IX/MPR/1978.Penegasan kembali
Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam TAP.MPRNo.XVIII/MPR/1998.
2.
Pengertian
Konstitusi
Konstitusi
atau Undang-Undang Dasar ? Dalam kehidupan sehari-hari kita telah
terbiasamenerjemahkan kata Inggris constitution (konstitusi) dengan
Undang-Undang Dasar. Kesulitanpemakaian istilah ³Undang-Undang Dasar´ adalah
bahwa kita langsung membayangkan suatunaskah tertulis, karena semua
Undang-Undang dasar adalah suatu naskah tertulis. Padahal istilah³constitution´
lebih luas, yaitu keseluruhan peraturan- baik yang tertulis maupun tidak
tertulis- yangmengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan
dalam suatu masyarakat.Undang-Undang Dasar adalah konstitusi yang tertulis,
sedangkan konstitusi memuat baik peraturantertulis maupun tidak tertulis. Para
penyusun UUD 1945 menganut pikiran yang sama; dalampenjelasan UUD 1945
dikatakan : ³Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagianhukum dasar
negara itu. Undang-Undang Dasar ialah Hukum Dasar yang tertulis, sedang
disampingnya Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga Hukum Dasar yang tidak
tertulis, yaituaturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara, meskipuntidak
tertulis´. Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi.Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan
dasar, cita-cita, dantujuan negara yang tertuang dalam Mukadimah atau Pembukaan
Undang-Undang Dasar suatunegara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang
dituangkan dalam bentuk peraturanperundang-undangan diatur dan diwujudkan.
Salah satu perwujudan dalam mengatur danmenyelenggarakan kehidupan
ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk Konstitusi atauUndang-Undang
Dasar.
KONSTITUSI NEGARA
1.
PENGERTIAN
KONSTITUSI
Secara
etimologis, istilah konstotusi berasal dari bahasa perancis ³ Constituer´ yang
artinyamembentuk. Dalam kaitan ini, konstitusi diartikan sebagai pembentuk
Negara. Dalam bahasabelanda Konstitusi disamakan denganistilah Grundwet (Grund
= Dasar, Wet = Undang-undang)Berikut ini endapat beberapa ahli mengenai
pengertia kunstitusi, Yaitu ;
a.
Herman Heller Konstitusi mempunyai arti
yang lebih luas daripada undang-undang Dasar. Konstitusi tidah hanyabersifat
yuridis, tetapi mengandung pengertian sosiologisdan politis
b.
Oliver CromwellUndang-undang Dasar itu merupakan ³instrumen of govermen´, yaitu bahwa
Undang-undang dibuatsebagai pegangan untuk memerintah. Dalam arti ini,
Konstitusi identik dengan Undang-undangdasar.
c.
F. LassalleKonstitusi sesungguhnya
menggambarkan hubungan antara kaekuasaan yang terdapat didalammasyarakat
seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat,
misalnyakepala negara, angkatan perang, partai politik, buruh tani, pegawai,
dan sebagainya.
d.
Prayudi AtmosudirdjoKonstitusi adalah hasil
atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan,Konstitusi
merupakan rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak dan perjuangan suatu
bangsa.Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan
kebudayaan suatu bangsa.
Berdasarkan pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa
konstitusi memiliki dua pengertian yaitu :
1. Konstitusi dalam arti sempti, yaitu sebagai hukum
dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar.
2. Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar
yang tertulis atau undang-undang Dasar danhukum dasar yang tidak tertulis /
Konvensi.Konvensi sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraanbearnegara mempunyai sifat ;a. Merupakan kebiasaan yang
berulangkali dalam prektek penyelenggaaraan Negara.b. Tidak beartentangan
dengan hukum dasar tertulis/Undang-undang Dasar dan bearjalan sejajar.c.
Diterima oleh rakyat negara.d. Bersifat melengkapi sehingga memungkinkan
sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalamUndang-undang Dasar.Konstitusi
sebagiai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok
penyelenggaraanbernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar
dan perlu dijabarkan lebih lanjutkedalam norma hukum dibawahnya. Apabila
dikaitkan dengan teori jenjang norma hukum dari Hans Nawiaski, maka dasar
negarapancasila sebagai Staatfundamentalnorm/norma fundamental negara, dan
undang-undang dasar negara 1945 sebagai staatgrundgesetz / aturan dasar /
pokok negara.
ISI KONSTITUSI
NEGARA
1.
SIFAT DAN
FUNGSI KONSTITUSI
Sifat
pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku). Konstitusi
negara memilikisifat fleksibel / luwes
apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu
sesuaiperkembangan jaman /dinamika masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara
dikatakan rigit / kakuapabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.Fungsi
pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa
sehinggapenyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah
sebagai suatu kumpulankegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat,
terkait oleh beberapa pembatasandalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa
kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintahitu tidak disalahgunakan. Dengan
demikian diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi.Sesuai dengan istilah
konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang diarti kan sebagai 1) Segala
ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan; 2) Undang-undang Dasar suatu
negara.Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan tonggak atau awal
terbentuknya suatunegara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara.
Oleh sebab itu, konstitusi menempatiposisi penting dan strategis dalam
kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjaditolok ukur
kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan
parapendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri
negara ( the foundingfathers ). Konstitusi memberikan arahan kepada generasi
penerus bangsa dalam mengemudikannegara menuju tujuannya.
2.
ISI / SUBSTANSI
KONSTITUSI
Isi konstitusi
umumnya hanya memuat aturan-aturan pokok, hana memuat garis-garis besar
sebagaiinstruksi kepada pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk
menyelenggarakan kehidupannegara dan kesejahteraan sosial. Aturan-aturan asng
lebih rinci diserahkan pengaturannya kepadaundang-undang yang berada dibawah
konstitusi, yang lebih mudah untuk dibuat, diperbaharui,maupun dicabut.Menurut
Miriam Budiardjo, setiap Undang-undang Dasar / Konstitusimemuat
ketentuan-ketentuansebagai berikt :1. Organisasi Negara. Misalnya: pembagian
kekuasaan antara badan Eksekutif, Legeslatif danYudikatif. Masalah pembagian
kekuasaan antara pemerintah pusat / pemerintah federal denganpemerintah daerah
/ pemerintah negara bagian; Prosedur penyelesaian masalah pelanggaranyurisdiksi
lembaga negara.2. Hak-hak asasi manusia3. Prosedur mengubah Undang-undang
dasar 4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu
dari Undang-undang Dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar