WARGA NEGARA DAN
KEWARGANEGARAAN
A. Pengertian Warga Negara
- Warga Negara secara umum : Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya
- Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara
- Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya)
- Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan ) yaitu:
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
- Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
- Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya.
5. Bangsa lain Menurut Penjelasan
UUD 1945 adalah Peranakan Belanda, Cina, Arab, dll. Yang menetap di wilayah RI
dimana mereka mengakui Indonesia sebagai Tanah Air-nya, dan bersikap setia
kepada NKRI B. Dasar Hukum
- Di Negara Indonesaia di atur dalam:
- UUD 1945 pasal 26
- UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI + Peraturan Pelaksananya
C. Cara Memperoleh Kewarganegaraan
1. Asas Kelahiran
a. Ius Soli (Menurut Tempat
Kelahiran) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat
dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi
warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut
oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll b. Ius Sanguinis (Menurut
Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg
dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut
menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC)
2. Naturalisasi Adalah suatu
perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status
kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat
dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan
a. Naturalisasi Biasa Syarat – syarat :
- Telah berusia 21 Tahun
- Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
- Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
- Dapat berbahasa Indonesia
- Sehat jasmani & rokhani
- Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
- Mempunyai mata pencaharian tetap
- Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa
kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau
dapat diminta oleh negara RI 3. Permasalahan dalam Pewarganegaraan a. Apatride
adalah Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan Contoh : Seorang
keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb
bukan warga negara A maupun warga negara B b. Bipatride adalah Seseorang yang
memiliki kewarganegaraan rangkap Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius
Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C,
maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga
negara,karena ia lahir di negara D c. Multipatride : Seseorang yang memiliki 2
atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima
pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat
menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya
Permasalahan tersebut di atas harus di hindari dengan upaya:
- Memberikan Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
- Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara
4. Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Indonesia ( Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun 1958 )
- Karena kelahiran
- Pengangkatan
- Dikabulkannya Permohonan
- Pewarganegaraan (Opsi/Repudiasi)
- Akibat Perkawinan
- Turut Ayah atau Ibu
- Pernyataan
PERSAMAAN
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
1. Hubungan Warga Negara dengan
Negara.
Sebagaimana telah diterangkan terdahulu, bahwa hubungan antara warga Negara dengan Negara erat kaitannya dengan penerapan ideology dan teori ketatanegaraan yg di aut Negara tersebut. Menurut teori yg di kemukakan oleh Machiavelli dan Shang Yang, warga Negara atau rakyat di tempatkan sebagai objek kekuasaan.
Machiavelli berpendapat bahwa Negara yg kuat harus dipimpin oleh seorang raja yg dipersonifikasikan sebagai harimau yg kuat, berotak cerdas seperti kancil. Demikian juga sepenggal Shang Yang “jika ingin Negara kuat maka penguasa Negara harus kuat dan rakyat atau warga Negara harus lemah”. Sedangkan menurut penganjur teori demokrasi JJ Rousseau Montesquieu menyatakan bahwa justru rakyat memiliki hak ikut serta menentukan jalanya pemerintahan maka kedudukan rakyat atau warga Negara menjadi kuat.
Montesquieu membagi dan memisahkan kekuasaan menjadi tiga, yaitu legislative, eksekutif dan yudikatif. Ketiga lembaga pemegang kekuasaan itu harus terpisah (separation of power) sebab, sebagaimana yg dikatakan oleh Lord Acton, ahli politik modern terkenal “manusia cenderung ingin berkuasa, dan kekuasaan yg berada di satu tangan akan cenderung disalahgunakan (terjadi kesewenang-wenangan)’’. Toeri trias politika dari Montesquiue muncul sebagai reaksi balik atas pelaksanaan pemerintahan monarki di Perancis yg bersifat absolute-otoriter.
Sebagaimana telah diterangkan terdahulu, bahwa hubungan antara warga Negara dengan Negara erat kaitannya dengan penerapan ideology dan teori ketatanegaraan yg di aut Negara tersebut. Menurut teori yg di kemukakan oleh Machiavelli dan Shang Yang, warga Negara atau rakyat di tempatkan sebagai objek kekuasaan.
Machiavelli berpendapat bahwa Negara yg kuat harus dipimpin oleh seorang raja yg dipersonifikasikan sebagai harimau yg kuat, berotak cerdas seperti kancil. Demikian juga sepenggal Shang Yang “jika ingin Negara kuat maka penguasa Negara harus kuat dan rakyat atau warga Negara harus lemah”. Sedangkan menurut penganjur teori demokrasi JJ Rousseau Montesquieu menyatakan bahwa justru rakyat memiliki hak ikut serta menentukan jalanya pemerintahan maka kedudukan rakyat atau warga Negara menjadi kuat.
Montesquieu membagi dan memisahkan kekuasaan menjadi tiga, yaitu legislative, eksekutif dan yudikatif. Ketiga lembaga pemegang kekuasaan itu harus terpisah (separation of power) sebab, sebagaimana yg dikatakan oleh Lord Acton, ahli politik modern terkenal “manusia cenderung ingin berkuasa, dan kekuasaan yg berada di satu tangan akan cenderung disalahgunakan (terjadi kesewenang-wenangan)’’. Toeri trias politika dari Montesquiue muncul sebagai reaksi balik atas pelaksanaan pemerintahan monarki di Perancis yg bersifat absolute-otoriter.
a. Teori Marxis
Menurut teori Marxis Negara hanyalah sebuah panitia yg mengelola kepentingan kaum borjuis. Di sini berate, sebenarnya Negara tidak memiliki kekuasaan yg nyata. Kekuasaan nyata ada pada kelompok atau kelas yg dominan dalam masyarakat tersebut. Kelompok ini adlah keum borjuis dalam system kapitalitas, kaum bangsawan dalam system feudal, kaum buruh dalam system sosialis. Terdapat dua system kelas social (dalam perkumpulan khusus), yaitu mereka yg berperan serta dalam struktur kekuasaan (sebagai penguasa) dan mereka yg tidak berpartisipasi dalam kekuasaan (harus tunduk pada kekuasaan).
b. Teori Pluralis
Negara merupakan alat dari masyarakat, dalam masyarakat terdapat banyak kelompok yg berbeda beda kepentingannya. Tidak ada kelompok yg terlalu dominan. Untuk menjadi mayoritas, kepentingan yg beragam ini melakukan kompromi, misalnya kaum pengusaha menginginkan pajak yg ringan. Sedangkan kaum pekerja menginginkan pajak yg tinggi bagi orang yg kaya supaya Negara dapat membiayai proyek social. Semua kepentingan harus dikompromikan, politikuslah yg bisa membuat formula di mana kepentingan sebagian besar masyarakat terpenuhi, dialah yg mendapatkan kepercayaan untuk memimpin Negara.
c. Teori Organis
Teori ini bersumber pada pandangan Hegel, yg menyatakan bahwa Negara bukan merupakan alat dari masyarakat. Negara merupakan alat dari dirinya sendiri. Negara mempunyai misinya sendiri, yakni misi sejarah untuk menciptakan masyarakat yg lebih baik daripada yg ada sekarang. Sebagai lembaga di atas masyarakat,negaralah yg tahu apa yg lebih baik bagi masyarakat secara keseluruhan. Pandangan ini merupakan alat dasar dari terbentuknya Negara-negara kuat yg sering kali bersifat otoriter, bahkan totaliter.
Menurut teori Marxis Negara hanyalah sebuah panitia yg mengelola kepentingan kaum borjuis. Di sini berate, sebenarnya Negara tidak memiliki kekuasaan yg nyata. Kekuasaan nyata ada pada kelompok atau kelas yg dominan dalam masyarakat tersebut. Kelompok ini adlah keum borjuis dalam system kapitalitas, kaum bangsawan dalam system feudal, kaum buruh dalam system sosialis. Terdapat dua system kelas social (dalam perkumpulan khusus), yaitu mereka yg berperan serta dalam struktur kekuasaan (sebagai penguasa) dan mereka yg tidak berpartisipasi dalam kekuasaan (harus tunduk pada kekuasaan).
b. Teori Pluralis
Negara merupakan alat dari masyarakat, dalam masyarakat terdapat banyak kelompok yg berbeda beda kepentingannya. Tidak ada kelompok yg terlalu dominan. Untuk menjadi mayoritas, kepentingan yg beragam ini melakukan kompromi, misalnya kaum pengusaha menginginkan pajak yg ringan. Sedangkan kaum pekerja menginginkan pajak yg tinggi bagi orang yg kaya supaya Negara dapat membiayai proyek social. Semua kepentingan harus dikompromikan, politikuslah yg bisa membuat formula di mana kepentingan sebagian besar masyarakat terpenuhi, dialah yg mendapatkan kepercayaan untuk memimpin Negara.
c. Teori Organis
Teori ini bersumber pada pandangan Hegel, yg menyatakan bahwa Negara bukan merupakan alat dari masyarakat. Negara merupakan alat dari dirinya sendiri. Negara mempunyai misinya sendiri, yakni misi sejarah untuk menciptakan masyarakat yg lebih baik daripada yg ada sekarang. Sebagai lembaga di atas masyarakat,negaralah yg tahu apa yg lebih baik bagi masyarakat secara keseluruhan. Pandangan ini merupakan alat dasar dari terbentuknya Negara-negara kuat yg sering kali bersifat otoriter, bahkan totaliter.
d. Teori Elite Kekuasaan
Elite kekuasaan sebagai kelas social dari orang-orang yg memiliki asl-usul dan pendidikan yg sama, yg memiliki dasar-dasar social dan psikologis yg menyatukan mereka atas kenyataan bahwa mereka adalah tipe social yg serupa dan menjurus pada fakta kemudahan saling berbaur. Teori ini pada dasarnya mengatakan bahwa meskipun masyarakat terdiri dari bermacam macam kelompok yg pluralistis, tetapi dalam kenyataan kelompok elite penguasa datang hanya dari kelompok masyarakat tertentu. Penerapan setiap teori akan menghasilkan kensekuensi hubungan yg berbeda beda, misalnya jika pemerintah Negara yg mendominisi warga Negara/masyarakat atau memiliki otonomi yg mutlak maka akan menimbulkan kehidupan politik yg mudah yang tidak demokratis dan tentunya mudah sekali terjadi penindasan pemerintah terhadap warga negaranya. Atas dasar pemikiran falsafah keseimbangan antara otonomi pemerintah dengan warga Negara perlu di kembangkan secara harmonis untuk menghindarai akibat negative yg dapat di timbulkan karena ketimpangan otonomi antara pemerintah Negara dengan sector masyarakat atau warga Negara.
Elite kekuasaan sebagai kelas social dari orang-orang yg memiliki asl-usul dan pendidikan yg sama, yg memiliki dasar-dasar social dan psikologis yg menyatukan mereka atas kenyataan bahwa mereka adalah tipe social yg serupa dan menjurus pada fakta kemudahan saling berbaur. Teori ini pada dasarnya mengatakan bahwa meskipun masyarakat terdiri dari bermacam macam kelompok yg pluralistis, tetapi dalam kenyataan kelompok elite penguasa datang hanya dari kelompok masyarakat tertentu. Penerapan setiap teori akan menghasilkan kensekuensi hubungan yg berbeda beda, misalnya jika pemerintah Negara yg mendominisi warga Negara/masyarakat atau memiliki otonomi yg mutlak maka akan menimbulkan kehidupan politik yg mudah yang tidak demokratis dan tentunya mudah sekali terjadi penindasan pemerintah terhadap warga negaranya. Atas dasar pemikiran falsafah keseimbangan antara otonomi pemerintah dengan warga Negara perlu di kembangkan secara harmonis untuk menghindarai akibat negative yg dapat di timbulkan karena ketimpangan otonomi antara pemerintah Negara dengan sector masyarakat atau warga Negara.
2. Hubungan Warga Negara dengan
Negara Menurut Bangsa Indonesia
Hubungan warga Negara dengan Negara menurut bangsa Indonesia berkembang dari waktu ke waktu. Di antara para bapak pendiri (the founding fathers) Negara RI pada mulanya terdapat perbedaan pandangan. Ir. Soekarno dalam pidato 1 juni 1945 di muka Sidang BPUPKI menyatakan “Negara Indonesia yg kita dirikan haruslah Negara gotong royong”.sedangkan
Drs. Mohammad Hatta dalam tanggapannya tentang dimasukkannya hak-hak asasi dalam UUD menyatakan “kita menghendaki Negara pengurus, kita membangun masyarakat baru yh berdasarkan kepada gotong-royong”.
Tampak dari kedua tokoh pendiri Negara kita tersebut perbedaan konsep, meskipun tujuna dan semangatnya sama. Ir. Soekarno yg sejak awal perjuangannya mengedepankan nasionalismenya agar Indonesia yg bersemangatkan gotong-royong. Jauh dari individualism yg mengutanakan kepentingan individu (warga Negara), dan jauh dari model dan konsep negara yg berbau Barat, Negara yg akan didirikan hendaknya sesuai dengan jiwa asli Indonesia.
Drs. Mohammad Hatta dengan hati-hati mengingatkan bahwa bagaimanapun jaminan perlindungan terhadap hak-hak warga Negara sangat diperlukan.
Sementara itu, Mr. soepomo dalam siding BPUPKI(31 Mei 1945) menunjukkan tiga pikiran ideology, yaitu paham individualisme, paham kolektivisme, dan paham integralistik. Beliau dengan sangat menyakinkan menolak paham interglastik yg diniai lebih sesuai dengan semangat kekeluargaan yg berkembang di daerah pedesaan. Tentang teori interglastik,
Mr. Soepomo, menyatakan “Negara merupakan suatu susunan masyarakat yg integlar,segala golongan,segala bagian,segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yg organis.” Dalam pandangan Mr. Soepomo Negara tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan , akan tetapi menjamin kepentingan rakyat seluruhnya sebagai persatuan.
Teori intergralistik yg di kemukakan Mr. Soepomo di atas , tidak sama dengan intergralistik di Jerman atau kolektivisme di Russia, individualism di Eropa Barat dan Amerika Serikat, melainkan suatu cara pandang intergralistik yg tidak menghendaki Negara kekuasaan dimana pada rakyatnya masih di hargai hak untuk berserikat dan berkumpul dan menyatakan pendapat atau kemerdekaan untuk berpikir.
Jadi dengan demikian, bangsa Indonesia memandang bahwa warga Negara memiliki hak dan kewajiban yg sama untuk bersama-sama ikut menentukan jalannya pemerintahan dan untuk berpartisipasi dalam pemerintahan sebagai salah satu cirri Negara demokratis.
Hubungan warga Negara dengan Negara menurut bangsa Indonesia berkembang dari waktu ke waktu. Di antara para bapak pendiri (the founding fathers) Negara RI pada mulanya terdapat perbedaan pandangan. Ir. Soekarno dalam pidato 1 juni 1945 di muka Sidang BPUPKI menyatakan “Negara Indonesia yg kita dirikan haruslah Negara gotong royong”.sedangkan
Drs. Mohammad Hatta dalam tanggapannya tentang dimasukkannya hak-hak asasi dalam UUD menyatakan “kita menghendaki Negara pengurus, kita membangun masyarakat baru yh berdasarkan kepada gotong-royong”.
Tampak dari kedua tokoh pendiri Negara kita tersebut perbedaan konsep, meskipun tujuna dan semangatnya sama. Ir. Soekarno yg sejak awal perjuangannya mengedepankan nasionalismenya agar Indonesia yg bersemangatkan gotong-royong. Jauh dari individualism yg mengutanakan kepentingan individu (warga Negara), dan jauh dari model dan konsep negara yg berbau Barat, Negara yg akan didirikan hendaknya sesuai dengan jiwa asli Indonesia.
Drs. Mohammad Hatta dengan hati-hati mengingatkan bahwa bagaimanapun jaminan perlindungan terhadap hak-hak warga Negara sangat diperlukan.
Sementara itu, Mr. soepomo dalam siding BPUPKI(31 Mei 1945) menunjukkan tiga pikiran ideology, yaitu paham individualisme, paham kolektivisme, dan paham integralistik. Beliau dengan sangat menyakinkan menolak paham interglastik yg diniai lebih sesuai dengan semangat kekeluargaan yg berkembang di daerah pedesaan. Tentang teori interglastik,
Mr. Soepomo, menyatakan “Negara merupakan suatu susunan masyarakat yg integlar,segala golongan,segala bagian,segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yg organis.” Dalam pandangan Mr. Soepomo Negara tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan , akan tetapi menjamin kepentingan rakyat seluruhnya sebagai persatuan.
Teori intergralistik yg di kemukakan Mr. Soepomo di atas , tidak sama dengan intergralistik di Jerman atau kolektivisme di Russia, individualism di Eropa Barat dan Amerika Serikat, melainkan suatu cara pandang intergralistik yg tidak menghendaki Negara kekuasaan dimana pada rakyatnya masih di hargai hak untuk berserikat dan berkumpul dan menyatakan pendapat atau kemerdekaan untuk berpikir.
Jadi dengan demikian, bangsa Indonesia memandang bahwa warga Negara memiliki hak dan kewajiban yg sama untuk bersama-sama ikut menentukan jalannya pemerintahan dan untuk berpartisipasi dalam pemerintahan sebagai salah satu cirri Negara demokratis.
3. Persamaan Jaminan Perlidungan Hak-hak
Penduduk dan Warga Negara Dalam UUD 1945.
Dalam setiap konstitusi Negara
terdapat ketentuan mengenai bentuk Negara, bentuk pemerintahan, struktur
pemerintahan, hubungan dan tata cara kerja Negara, dan hak dan kewajiban waga
Negara. Di samping hak warga Negara, secara otomatis terdapat juga hak dan
kewajiban pemerintah Negara. Semua itu dicantumkan untuk memberikan
batasan-batasan hak dan kewajiban sehingga jelas dan dapat dilaksanakan demi
terlaksananya kehidupan bernegara secara baik sesuai dengan tujuan Negara. Di
dalam UUD 1945 terdapat pasal-pasal yg berisi jaminan persamaan kedudukan yg
dicantumkan dalam pasal-pasal tentang perlindungan hak-hak asasi warga Negara
yakni pasal 27 sampai 34, dan setelah amendemen ke-4 tahun 2002 di tambah
dengan pasal 28A sampai 28J.
4. Persamaan Kedudukan Warga Negara
a. Persamaan Kedudukan dalam Memiliki Hak hidup
Pada hakikatnya manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, hanya keimanan dan ketakwaannya yg mungkin berbeda. Harkat dan mertabat manusia sama. Oleh karena itu bersamaan pula dalam memiliki hak untuk hidup dan kehidupannya. Hak hidup adalah salah satu hak asasi manusia yg paling asasi sehingga tidak seorangpun berhak mengganggu dan apa lagi merampasnya. Dengan persamaan kedudukan sesame warga Negara untuk hidup maka perilaku warga Negara atau pemerintah yg merugikan hidup dan kehidupan warga Negara termasuk perbuatan aniaya dapat di tuntut secara hukum di pengadilan.
a. Persamaan Kedudukan dalam Memiliki Hak hidup
Pada hakikatnya manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, hanya keimanan dan ketakwaannya yg mungkin berbeda. Harkat dan mertabat manusia sama. Oleh karena itu bersamaan pula dalam memiliki hak untuk hidup dan kehidupannya. Hak hidup adalah salah satu hak asasi manusia yg paling asasi sehingga tidak seorangpun berhak mengganggu dan apa lagi merampasnya. Dengan persamaan kedudukan sesame warga Negara untuk hidup maka perilaku warga Negara atau pemerintah yg merugikan hidup dan kehidupan warga Negara termasuk perbuatan aniaya dapat di tuntut secara hukum di pengadilan.
b. Persamaan Kedudukan dalam Hidup
Berkeluarga
Hidup berkeluarga menjadi hak bagi setiap orang (warga Negara). Suatu keluarga akan hidup tenteram dan bahagia apabila dapat di tinggal menjadi satu tanpa di bebani status kewarganegaraan anggota keluarga yg bermasalah. Dengan undang-undang kewarganegaraan yg baru disahkan dan berlaku sejak tahun 2006 di harapkan tidak ada lagi warga Negara yg direpotkan oleh persoalan sttus warga Negara anak-anaknya.
Sebalum tahun 2006 sering terdapat bahwa suatu keluarga di mana anak-anak hasil perkawinan dengan suami berkewarganegaraan asing tidak mendapatkan status sebagai warga Negara Indonesia dan harus mendapatkan surat izin tinggal sementara di Indonesia.
Hidup berkeluarga menjadi hak bagi setiap orang (warga Negara). Suatu keluarga akan hidup tenteram dan bahagia apabila dapat di tinggal menjadi satu tanpa di bebani status kewarganegaraan anggota keluarga yg bermasalah. Dengan undang-undang kewarganegaraan yg baru disahkan dan berlaku sejak tahun 2006 di harapkan tidak ada lagi warga Negara yg direpotkan oleh persoalan sttus warga Negara anak-anaknya.
Sebalum tahun 2006 sering terdapat bahwa suatu keluarga di mana anak-anak hasil perkawinan dengan suami berkewarganegaraan asing tidak mendapatkan status sebagai warga Negara Indonesia dan harus mendapatkan surat izin tinggal sementara di Indonesia.
c. Persamaan Kedudukan untuk
Bertempat Tinggal.
Sentiment dan isu penduduk asli dan pendatang (perantau) di beberapa daerah di Indonesia sering menjadi pokok penyebab konflik berdarah akhir-akhir ini. Sesugguhnya apabila masyarakat Indonesia menyadari bahwa semua warga Negara berkedudukan yg sama dalam hidup dan menempati atau tinggal di wilayah kedaulatan Republik Indonesia maka hal demikian tidak akan terjadi. Kesadaran bahwa warga Negara Indonesia beranekaragam (multietnis) hendaknya menjadi kesadaran semua pihak. Syarat putera bagi calon kepala daerah bukanlah berdasarkan semangat nasionalisme yg luas.
Sentiment dan isu penduduk asli dan pendatang (perantau) di beberapa daerah di Indonesia sering menjadi pokok penyebab konflik berdarah akhir-akhir ini. Sesugguhnya apabila masyarakat Indonesia menyadari bahwa semua warga Negara berkedudukan yg sama dalam hidup dan menempati atau tinggal di wilayah kedaulatan Republik Indonesia maka hal demikian tidak akan terjadi. Kesadaran bahwa warga Negara Indonesia beranekaragam (multietnis) hendaknya menjadi kesadaran semua pihak. Syarat putera bagi calon kepala daerah bukanlah berdasarkan semangat nasionalisme yg luas.
d. Persamaan Kedudukan dalam
Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan.
Setiap warga Negara berhak untuk berusaha dan mengusahakan kehidupan yg layak. Untuk itu sesuai dengan ketentuan alenia ke-4 Pembukaan UUD 1945, Negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta berkewajiban pula untuk memajukan kesejahteraan umum. Penagaturan dalam pengelolaan sumber alam akan dapat menyejahterakan rakyat apabila ada keberpihakan kepada rakyat dan warga Negara. Karena itulah pengusaan sumber-sumber kekayaan alam oleh Negara di maksudkan untuk mengatur agar tidak jatuh ke tangan orang perseorangan atau pihak asing sehingga merugikan kepentingan rakyat banyak.
Setiap warga Negara berhak untuk berusaha dan mengusahakan kehidupan yg layak. Untuk itu sesuai dengan ketentuan alenia ke-4 Pembukaan UUD 1945, Negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta berkewajiban pula untuk memajukan kesejahteraan umum. Penagaturan dalam pengelolaan sumber alam akan dapat menyejahterakan rakyat apabila ada keberpihakan kepada rakyat dan warga Negara. Karena itulah pengusaan sumber-sumber kekayaan alam oleh Negara di maksudkan untuk mengatur agar tidak jatuh ke tangan orang perseorangan atau pihak asing sehingga merugikan kepentingan rakyat banyak.
e. Persamaan Kedudukan dalam
Beragama
Sesuai sengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, tiap-tiao warga Negara berhaj memilih dan memeluk agama serta kepercayaan serta berhak menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinannya. Tidak ada seorangpun dapat melarang atau memaksa kepada seseorang atau kelompok masyarakat untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama tertentu. Hak beragama adalah hak asasi yg merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa.
Sesuai sengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, tiap-tiao warga Negara berhaj memilih dan memeluk agama serta kepercayaan serta berhak menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinannya. Tidak ada seorangpun dapat melarang atau memaksa kepada seseorang atau kelompok masyarakat untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama tertentu. Hak beragama adalah hak asasi yg merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa.
f. Persamaan Kedudukan dalam
Menunaikan Hak dan Kewajiban Membela Negara.
Hak ikut bela Negara dalam kehidupan masyarakat dapat diwujudkan dengan siskamling. Dalam pelaksanaan siskamling dapat terlihat secara nyata menfaat keikut sertaan warga dalam menjaga keamanan lingkungannya. Dalam kenyataan di masyarakat dapat terjadi orang yg melakukan siskamling hanya orang-orang tertentu saja, sementara sebagian orang yg lain hanya membayar denda. Di sisi lain juga terjadi adanya warga yang tidak pernah melakukan siskamling juga tidak mau membayar denda. Bila hal ini terjadi maka sebaiknya diselidiki dahulu apakah ia memang warga yg tidak mampu ataukah ia warga yg sengaja tidak mentaati aturan. Lain masalah apabila yg tidak mau mentaati aturan tersebut adalah orang yg secara sengaja dan tidak mempunyai halangan seperti hal-hal tersebut di atas aturan maka mereka patut di berikan sanksi, misalnya denda di lipat gandakan dengan aturan yg di sepakati bersama.
Hak ikut bela Negara dalam kehidupan masyarakat dapat diwujudkan dengan siskamling. Dalam pelaksanaan siskamling dapat terlihat secara nyata menfaat keikut sertaan warga dalam menjaga keamanan lingkungannya. Dalam kenyataan di masyarakat dapat terjadi orang yg melakukan siskamling hanya orang-orang tertentu saja, sementara sebagian orang yg lain hanya membayar denda. Di sisi lain juga terjadi adanya warga yang tidak pernah melakukan siskamling juga tidak mau membayar denda. Bila hal ini terjadi maka sebaiknya diselidiki dahulu apakah ia memang warga yg tidak mampu ataukah ia warga yg sengaja tidak mentaati aturan. Lain masalah apabila yg tidak mau mentaati aturan tersebut adalah orang yg secara sengaja dan tidak mempunyai halangan seperti hal-hal tersebut di atas aturan maka mereka patut di berikan sanksi, misalnya denda di lipat gandakan dengan aturan yg di sepakati bersama.
g. Persamaan Hak untuk Berusaha di
Bidang Ekonomi.
Selaku warga Negara, kita berhak mengembangkan usaha ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup kita. Negara Indonesia yg berdasar Pancasila mengembangkan ekonomi Pancasila atau demokrasi ekonomi. Sistem demokrasi ekonomi tidak mengenal monopoli baik oleh swasta mupun Negara. Warga Negara (swasta) dapat berusaha dan mengembangkan kerja sama dalam lembaga dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan (kooperatif). Karena itulah UU NO. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus di dukung dan diimplementasikan secara nyata.
Selaku warga Negara, kita berhak mengembangkan usaha ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup kita. Negara Indonesia yg berdasar Pancasila mengembangkan ekonomi Pancasila atau demokrasi ekonomi. Sistem demokrasi ekonomi tidak mengenal monopoli baik oleh swasta mupun Negara. Warga Negara (swasta) dapat berusaha dan mengembangkan kerja sama dalam lembaga dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan (kooperatif). Karena itulah UU NO. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus di dukung dan diimplementasikan secara nyata.
h. Persamaan Hak untuk Berkumpul dan
Mengeluarkan Pendapat.
Kebebasan menyampaikan pendapat di jamin sepenuhnya dalam UUD dan peraturan hukum lainnya. Di Indonesia setiap warga Negara berhak untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingannya selaras dengan jiwa demokrasi Pancasila. Dalam UU Menyampaikan Pendapat di muka Umum disebutkan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dalam bentuk unjuk rasa, rapat umum, pawai, dan mimbar bebas. Siapapun bisa menggunakan hak berpendapat selama dengan cara-cara yg sopan, tertib,dan tidak mengganggu kepentingan umum (anarkis).
Kebebasan menyampaikan pendapat di jamin sepenuhnya dalam UUD dan peraturan hukum lainnya. Di Indonesia setiap warga Negara berhak untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingannya selaras dengan jiwa demokrasi Pancasila. Dalam UU Menyampaikan Pendapat di muka Umum disebutkan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dalam bentuk unjuk rasa, rapat umum, pawai, dan mimbar bebas. Siapapun bisa menggunakan hak berpendapat selama dengan cara-cara yg sopan, tertib,dan tidak mengganggu kepentingan umum (anarkis).
i. Persamaan Hak untuk Memperoleh
Pendidikan dan Perlindungan Anak.
Sebagau warga Negara setiap anak berhak tumbuh berkembang sesuai dengan kodratnya sebagai mahkluk Tuhan. Anak-anak berhak mendapatkan pendidikan, asuhan, pengarahan sehingga menjadi dewasa. Tiap warga Negara wajib menjaga anak sebagai investasi masa depan bangsa, mereka harus di lindungi dari perilaku kekerasan. Perilaku kekerasan terhadap anak sering terjadi di mana-mana dan ada kecenderungan meningkat jumlahnya akhir-akhir ini. Untuk itu partisipasi warga Negara dan masyarakat dan terlebih-lebih Komnas HAM dan perlindungan anak memainkan peran yang sangat penting dalam upaya menaggulangi masalah ini.
Sebagau warga Negara setiap anak berhak tumbuh berkembang sesuai dengan kodratnya sebagai mahkluk Tuhan. Anak-anak berhak mendapatkan pendidikan, asuhan, pengarahan sehingga menjadi dewasa. Tiap warga Negara wajib menjaga anak sebagai investasi masa depan bangsa, mereka harus di lindungi dari perilaku kekerasan. Perilaku kekerasan terhadap anak sering terjadi di mana-mana dan ada kecenderungan meningkat jumlahnya akhir-akhir ini. Untuk itu partisipasi warga Negara dan masyarakat dan terlebih-lebih Komnas HAM dan perlindungan anak memainkan peran yang sangat penting dalam upaya menaggulangi masalah ini.
j. Persamaan Kedudukan dan Hak untuk
Mengembangkan Kebudayaan.
Dalam pasa 32 ayat (1) UUd 1945, di sebutkan bahwa begara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Sejalan dengan ketentuan tersebut, pada masa Presiden KH Abdurrahman Wahid sejumlah larangan menggunakan bahasa, tulisan dan kebudayaan Cina berlaku selama Orde Baru telah di cabut. Sejak itu nuansa kebebasan mengekspresikan budaya mewaranai kehidupan bangsa Indonesia setara dan sama haknya dengan pengembangan kebudayaan yg lain. Budaya daerah termasuk bahasa daerah yg bernilai luhur dan meniggikan harkat dan martabat kemanusiaan hendaknya di lestarikan dan di kembangkan secara wjar dan dinamis.
Dalam pasa 32 ayat (1) UUd 1945, di sebutkan bahwa begara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Sejalan dengan ketentuan tersebut, pada masa Presiden KH Abdurrahman Wahid sejumlah larangan menggunakan bahasa, tulisan dan kebudayaan Cina berlaku selama Orde Baru telah di cabut. Sejak itu nuansa kebebasan mengekspresikan budaya mewaranai kehidupan bangsa Indonesia setara dan sama haknya dengan pengembangan kebudayaan yg lain. Budaya daerah termasuk bahasa daerah yg bernilai luhur dan meniggikan harkat dan martabat kemanusiaan hendaknya di lestarikan dan di kembangkan secara wjar dan dinamis.
5. Persamaan Kedudukan Warga Negara
dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
a. Hak dan Kewajiban untuk Membela
Negara dan Pertahannan Keamanan
Dalam UUD 1945 di sebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) yaitu “Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”. Ini berarti bahwa semua saja tanpa diskriminatif, warga Negara dapat dan wajib membela Negara. Secara lebih rinci hal-hal ini diatur dengan Undang-Undang Pertahanan dan Keamanan.
Dalam UUD 1945 di sebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) yaitu “Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”. Ini berarti bahwa semua saja tanpa diskriminatif, warga Negara dapat dan wajib membela Negara. Secara lebih rinci hal-hal ini diatur dengan Undang-Undang Pertahanan dan Keamanan.
b. Persamaan Kedudukan di Hadapan
Hukum dan Pemerintahan.
Dalam Pasal 27 ayat (1) di sebutkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hikum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dam pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ini berarti tidak di akuinya diskriminasi di bidang hukum dan politik di Indonesia.
Dalam Pasal 27 ayat (1) di sebutkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hikum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dam pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ini berarti tidak di akuinya diskriminasi di bidang hukum dan politik di Indonesia.
c. Persamaan Hak untuk Mengeluarkan
Pendapat dan Aspirasi.
Diizinkannya penyampaian orasi dalam unjuk rasa, demontrasi mimbar bebas dalam menyampaikan pendapat merupakan bukti dan komitmen pemerintah dan bangsa Indonesia untuk memajukan demokrasi. Berbagai peraturan hukum memberikan kesempatan dan cara-cara menyampaikan pendapat bagi warga Negara terhadap pemerintah maupun terhadap sesama warga Negara dengan sesuai batasan-batasan selayaknya sesuai dengan system dan nilai-nilai budaya bangsa Pancasila.
Diizinkannya penyampaian orasi dalam unjuk rasa, demontrasi mimbar bebas dalam menyampaikan pendapat merupakan bukti dan komitmen pemerintah dan bangsa Indonesia untuk memajukan demokrasi. Berbagai peraturan hukum memberikan kesempatan dan cara-cara menyampaikan pendapat bagi warga Negara terhadap pemerintah maupun terhadap sesama warga Negara dengan sesuai batasan-batasan selayaknya sesuai dengan system dan nilai-nilai budaya bangsa Pancasila.
d. Persamaan Hak untuk Berpolitik/
Mendirikan Partai Politik dan Ikut Serta dalam Pemilihan Umum.
Setiap warga Negara di jamin hak-hak politiknya sepeti mendirikan partai politik, ikut serta menggunakan hak pilih, baik hak pilih aktif (memilih) maupun pasif (di pilih) dalam pemilihan umum dan sebagainya. UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik mengatur lebih rinci tentang partai politik.
Setiap warga Negara di jamin hak-hak politiknya sepeti mendirikan partai politik, ikut serta menggunakan hak pilih, baik hak pilih aktif (memilih) maupun pasif (di pilih) dalam pemilihan umum dan sebagainya. UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik mengatur lebih rinci tentang partai politik.
e. Persamaan Hak untuk Mengembangkan
Kebudayaan.
Pada masa Presiden KH Abdurrhaman Wahid dikeluarkan pencabutan larangan menggunakan bahasa Cina. Dengan pencabutan itu, berarti peluang untuk memakai bahasa Cina oleh warga Negara keturunan di buka kembali. Sepanjang kesenian atau kebudayaan tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum dan aturan masyarakat setempat maka pengembangan kebudayaan tersebut dapat di lestarikan dan di kembangkan oleh warga Negara di wilayah itu. Di harapkan pengembangan kebudayaan dapat mempercepat persatuan dan kesatuan bangsa sejalan dengan kebhinekaan bangsa Indonesia. Tidak hanya simbol-simbol lahirlah yg dikembangkan, namun secara substansial dapat menyatu padukan semangat nasionalisme sejati. Untuk itu di perlukan kesadaran semua pihak demi membangun dan memajukan Negara dan bangsa Indonesia yg adil,makmur, sejahtera, dan demokratis.
Pada masa Presiden KH Abdurrhaman Wahid dikeluarkan pencabutan larangan menggunakan bahasa Cina. Dengan pencabutan itu, berarti peluang untuk memakai bahasa Cina oleh warga Negara keturunan di buka kembali. Sepanjang kesenian atau kebudayaan tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum dan aturan masyarakat setempat maka pengembangan kebudayaan tersebut dapat di lestarikan dan di kembangkan oleh warga Negara di wilayah itu. Di harapkan pengembangan kebudayaan dapat mempercepat persatuan dan kesatuan bangsa sejalan dengan kebhinekaan bangsa Indonesia. Tidak hanya simbol-simbol lahirlah yg dikembangkan, namun secara substansial dapat menyatu padukan semangat nasionalisme sejati. Untuk itu di perlukan kesadaran semua pihak demi membangun dan memajukan Negara dan bangsa Indonesia yg adil,makmur, sejahtera, dan demokratis.
f. Persamaan Hak Mendapat
Perlindungan Keamanan dan Bebas dari Penyiksaan.
Selama ini perlindungan keamanan bagi para pekerja Indonesia baik di g.dalam maupun di luar negeri relative kurang. Tidak jarang terjadi mereka mengalami penyiksaan fisik bahkan sampai meninggal dunia. Untuk itu keterampilan dan pengetahuan para buruk harus ditinggkatkan. Biro jasa pengiriman tenaga kerja Indonesia harus lebih di tertibkan, jangan sampai pengiriman tenaga kerja ilegal yg selalu menimbulkan masalah di luar negeri terulang dan selalu menjadi masalah pemerintah dan bangsa Indonesia. Selain itu peran Kedutaan Besar Republic Indonesia di Negara di mana di mana buruh Indonesia ditempatkan harus memikirkan nasib mereka dan mempunyai konseling,pembiaan serta pembelaan tehadap para buruh tersebut. Mereka sebagai warga Negara berhak mendapatkan fasilitas, layanan, dan perlindungan hak-hak asasinya.
Selama ini perlindungan keamanan bagi para pekerja Indonesia baik di g.dalam maupun di luar negeri relative kurang. Tidak jarang terjadi mereka mengalami penyiksaan fisik bahkan sampai meninggal dunia. Untuk itu keterampilan dan pengetahuan para buruk harus ditinggkatkan. Biro jasa pengiriman tenaga kerja Indonesia harus lebih di tertibkan, jangan sampai pengiriman tenaga kerja ilegal yg selalu menimbulkan masalah di luar negeri terulang dan selalu menjadi masalah pemerintah dan bangsa Indonesia. Selain itu peran Kedutaan Besar Republic Indonesia di Negara di mana di mana buruh Indonesia ditempatkan harus memikirkan nasib mereka dan mempunyai konseling,pembiaan serta pembelaan tehadap para buruh tersebut. Mereka sebagai warga Negara berhak mendapatkan fasilitas, layanan, dan perlindungan hak-hak asasinya.
g. Persamaan Hak untuk Mengembangkan
Olahraga dan Seni.
Olah raga dan seni merupakan cabang kegiatan umat manusia yg mengandung nilai universal. Tidak sedikit melalui kegiatan ini didapatkan manfaat yg banyak bagi kepentingan bangsa dan Negara. Sifat-sifat kesukuan, kedaerahan, golongan, dan lain sebagainya dapat di tembus dan menggerakkan semangat kebersamaan serta nasinalisme yg tinggi. Nama harum bangsa dan Negara dapat diraih melalui aktivitas olah raga dan kesenian. Untuk meningkatkan aktifitas di bidang olahraga sangat di perlukan adanya dukungan dari Negara dan peran serta sponsor dari pihak lain. Sponsor dari pihak ketiga dapat berupa penyediaan dana serta fasilitas penunjang bagi atlet juga nasional. Sedangkan Negara, selain memberikan pembinaan bagi para atlet nasional yg berprestasi mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.
Olah raga dan seni merupakan cabang kegiatan umat manusia yg mengandung nilai universal. Tidak sedikit melalui kegiatan ini didapatkan manfaat yg banyak bagi kepentingan bangsa dan Negara. Sifat-sifat kesukuan, kedaerahan, golongan, dan lain sebagainya dapat di tembus dan menggerakkan semangat kebersamaan serta nasinalisme yg tinggi. Nama harum bangsa dan Negara dapat diraih melalui aktivitas olah raga dan kesenian. Untuk meningkatkan aktifitas di bidang olahraga sangat di perlukan adanya dukungan dari Negara dan peran serta sponsor dari pihak lain. Sponsor dari pihak ketiga dapat berupa penyediaan dana serta fasilitas penunjang bagi atlet juga nasional. Sedangkan Negara, selain memberikan pembinaan bagi para atlet nasional yg berprestasi mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.
h. Persamaan Hak untuk Memajukan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Peran olimpiade sains dan teknologi sangat diperlukan dalam memajukan persamaan hak di bidang ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Rangsangan bagi kemajuan di bidang sains dapat di peroleh dengan memberikan penghargaan yg setimpal dengan prestasi serta jaminan hidup yg memadai.
Peran olimpiade sains dan teknologi sangat diperlukan dalam memajukan persamaan hak di bidang ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Rangsangan bagi kemajuan di bidang sains dapat di peroleh dengan memberikan penghargaan yg setimpal dengan prestasi serta jaminan hidup yg memadai.
i. Membangun Perekonomian Nasional.
Perekonomian nasional dapat di perankan oleh siapapun dan di manapun dengan menghargai masyarakat setempat , dan mengangkat kesejateraan masyarakat setempat. Selan itu para pelaku usaha di manapun berada harus memerhatikan nilai-nilai moral dan menerapkan etika bisnis yg saling menghargai. Dengan demkian akan tercipta kerja sama yg saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Dari uraian di atas, dapat di pahami bahwa pada dasarnya setiap manusia termasuk kita bangsa Indonesia ingin hidup tenteram, damai, dan sejahtera. Sebagai anggota masyarakat kita memiliki harga diri dan mengakui bahwa orang lainpun juga memiliki harga diri. Demikian pula sebagai kelompok masyarakat, bangsa Indonesia mempunyai kebanggaan dan berusaha mempertahankan harga diri kita di mata internasional.
Untuk itu kita perlu memupuk kerja sama sesama warga Negara dalam upaya membangun masyarakat dan bangsa Indonesia. Menurut UUD 1945. Kita di beri kebebasan untuk bekerja sama, memiliki kebebasan berorganisasi, baik organisasi politik, kemasyarakatan (social), ekonomi, dan sebagainya dalam kerangka Negara kesatuan RI. Dalam berorganisasi, anggota masyarakat semakin di names dan berpartisipasi aktif serta mengambil peran positif apabila memiliki kebebasan, ketertaraan serta hal-hal lain yg tidak diskriminatif. Untuk itu kemerdekaan mengeluarkan pendapat di Indonesia terlebih-lebih di era reformasi sekarang, kecuali telah di jamin dalam UUD 1945 Pasal 28, juga di jabarkan dalam UU organiknya secara lebih luas dan bebas. Kita sebagai bangsa yg besar semakin kuat dan berkarya besar apabila dapat memupuk dan menghargai prinsip-prinsip persamaan sesama warga Negara Indonesia, yaitu prinsip bahwa ;
1. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di hadapan hokum
2. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa memandang suku dan daerahnya.
3. Warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa membedakan jenis kelaminnya.
4. Seriap warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa membedakan agama yg di anutnya.
5. Setiap warga Negara bersama tanpa membedakan warna kulit.
6. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa membedakan tinggi rendahnya tingkat pendidikan, jabatan, maupun gelarnya.
Dengan mencermati isi atau kandungan pasal-pasal UUD 1945, kita dapat menyimpulkan bahwa UUD 1945 mengakui persamaan hak dan kewajiban warga Negara di berbagai bidang kehidupan, hanya penerapannya yg perlu diusahakan berama. Hal ini memerlukan semangat persatuan, semangat pengorbanan, kerja keras bersama untuk membangun Indonesia yg lebih sejahtera sesuai dengan cita-cita kemerdekaan.
Perekonomian nasional dapat di perankan oleh siapapun dan di manapun dengan menghargai masyarakat setempat , dan mengangkat kesejateraan masyarakat setempat. Selan itu para pelaku usaha di manapun berada harus memerhatikan nilai-nilai moral dan menerapkan etika bisnis yg saling menghargai. Dengan demkian akan tercipta kerja sama yg saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Dari uraian di atas, dapat di pahami bahwa pada dasarnya setiap manusia termasuk kita bangsa Indonesia ingin hidup tenteram, damai, dan sejahtera. Sebagai anggota masyarakat kita memiliki harga diri dan mengakui bahwa orang lainpun juga memiliki harga diri. Demikian pula sebagai kelompok masyarakat, bangsa Indonesia mempunyai kebanggaan dan berusaha mempertahankan harga diri kita di mata internasional.
Untuk itu kita perlu memupuk kerja sama sesama warga Negara dalam upaya membangun masyarakat dan bangsa Indonesia. Menurut UUD 1945. Kita di beri kebebasan untuk bekerja sama, memiliki kebebasan berorganisasi, baik organisasi politik, kemasyarakatan (social), ekonomi, dan sebagainya dalam kerangka Negara kesatuan RI. Dalam berorganisasi, anggota masyarakat semakin di names dan berpartisipasi aktif serta mengambil peran positif apabila memiliki kebebasan, ketertaraan serta hal-hal lain yg tidak diskriminatif. Untuk itu kemerdekaan mengeluarkan pendapat di Indonesia terlebih-lebih di era reformasi sekarang, kecuali telah di jamin dalam UUD 1945 Pasal 28, juga di jabarkan dalam UU organiknya secara lebih luas dan bebas. Kita sebagai bangsa yg besar semakin kuat dan berkarya besar apabila dapat memupuk dan menghargai prinsip-prinsip persamaan sesama warga Negara Indonesia, yaitu prinsip bahwa ;
1. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di hadapan hokum
2. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa memandang suku dan daerahnya.
3. Warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa membedakan jenis kelaminnya.
4. Seriap warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa membedakan agama yg di anutnya.
5. Setiap warga Negara bersama tanpa membedakan warna kulit.
6. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa membedakan tinggi rendahnya tingkat pendidikan, jabatan, maupun gelarnya.
Dengan mencermati isi atau kandungan pasal-pasal UUD 1945, kita dapat menyimpulkan bahwa UUD 1945 mengakui persamaan hak dan kewajiban warga Negara di berbagai bidang kehidupan, hanya penerapannya yg perlu diusahakan berama. Hal ini memerlukan semangat persatuan, semangat pengorbanan, kerja keras bersama untuk membangun Indonesia yg lebih sejahtera sesuai dengan cita-cita kemerdekaan.
SYARAT MENJADI KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia; Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia; Syarat dan
tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia; Ketentuan
pidana . Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara. Dalam kehidupan
bermasyarakat, kedudukansetiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota
masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus dibeda- bedakan.
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara. Dalam kehidupan bermasyarakat,
kedudukansetiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang
memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus dibeda-bedakan. . Kasus-kasus
kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat
diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak
warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik
Rakyat Cina,Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia Dalam NKRI, semua warga negar mempunyai kedudukan yang sama dalam bidang ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, agama dan pertahanan keamanan. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Berbagai Aspek Kehidupan Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan Indonesia Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Kedudukan dan Status Warga Negara Kewarganegaraan Indonesia Cara Memperoleh dan Hilangnya Warga Negara Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Politik Persamaan Kedudukan Dalam Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan 5 sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh Mahkamah Internasional 5.3 Menghargai
Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Kedudukan dan Status Warga Negara Kewarganegaraan Indonesia Cara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Kedudukan dan Status Warga Negara Kewarganegaraan Indonesia Cara MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA Bagaimana Cara orang asing bisa masuk menjadi warga negara Indonesia? Tentunya melalui Cara Kerja Answers; Poin & Tingkat; Pedoman Komunitas; Leaderboard; Papan MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA Pemahaman rakyat – Penduduk – Warga negara
Documents that related with MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA FILETYPE:DOC » EdyWinarno.Com rumus togel tahun 2011-2012 com-cerita mami hyper sek-contok cara Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan warga negara . Tahun 2006 merupakan tahun yang direncanakan akan disosialisasikannya pemberlakuan Kurikulum Berdasar Standar Isi 2006. Dengan disosialisasi Cara download materi. penyajian materi di blog ini dibagi menjadi 2 cara: ditulis apa adanya Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan. Kompetensi Dasar : 5.1. Mendeskripsikan kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia. 5.2. Menganalisis persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, .. b. Isteri seorang warga negara. c. Keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara Asing. d. Anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak diketahui dengan cara yang sah.
12 Tahun 2006 Menurut UUD 1945; Cara Memperoleh Warga Negara. Keturunan; Jika orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak yang dilahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Kelahiran; Seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena . Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara. Dalam kehidupan bermasyarakat, kedudukansetiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus dibeda-bedakan.
Persamaan kedudukan di dalam hukum. 6. Pasal 28. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul. 2.2.3 Lain-lain. 1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi. 2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan,
cara sosiologis (sustantif) dalam kehidupan empirik. Anggapan Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan. 5.1 Mendeskripsikan kedudukan
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku. Sebagaimana kita ketahui, semboyan bangsa Indonesia adalah Ada 2 cara : 1. Naturalisasi biasa. mengajukan permohonan kepada 3 Responses to “MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA”Articulate – The global leader in rapid e-learning. Powered byBAB 4 Menganalisa Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Link downloadnya ada disini. BAB 5 Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Link downloadnya ada disini. BAB 6 Manganalisa Sistem Politik di Indonesia Persamaan kedudukan di dalam hukum. 6. Pasal 28. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul. 2.2.3 Lain-lain. 1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi. 2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. 2.3 Sejarah dan Perkembangan Demokrasi Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar