SISTEM POLITIK
PENGERTIAN
SISTEM POLITIK
Sistem
adalahSuatu kesatuan yang terbentuk dari
beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen,Atau bagian yang banyak ini satu sama
lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengaitdan fungsional.
Sistem dapat
diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan
cara,tata, rencana, skema, prosedur atau metode.Politik adalah cara yang
ditentukan oleh seorang individu atau suatu kelompok untuk
mencapaisesuatu.Politik berasal dari kata ³ polis´ (negara kota), yang kemudian
berkembang menjadi kata dan pengertian dalam barbagai bahasa. Aristoteles
dalam Politics mengatakan bahwa ³pengamatan pertama ± tama menunjukan
kepada kita bahwa setiap polis atau negara tidak lain adalahsemacam
asosiasi.
Sistem
Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang
bekerjadalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).Menurut Almond,
Sistem
Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdekayang
menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.Menurut Rober A. Dahl,
Sistem
politik adalah pola yang tetap dari hubungan ± hubungan antaramanusia yang
melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan,
ataupunwewenang.Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme
seperangkat fungsi atau peranandalam struktur politik dalam hubungan satu sama
lain yanh menunjukan suatu proses yanglangsung memandang dimensi waktu
(melampaui masa kini dan masa yang akan datang)
MACAM-MACAM
SISTEM POLITIK
macam macam sistem
politik yang hendak di uraikan sesungguhnya merupakan tipe atau model yang didasarkan pada sudut kesejarahan dan
perkembangan sistem politik dari berbagai negarayangdisesuaikan
dengan perkembangan kultur dan struktur masyarakatnya. ALMOND & POWELL,MEMBAGI
3 KATEGORI SISTEM POLITIK YAKNI:
sistem sistem primitif
yang bekerja dengan sebentar sebentar istirahat.sistem politik inisangat kecil kemungkinanya untuk mengubah perananya menjadi
terspesialisasi atau lebihotonom.sistem ini lebih mencerminkan suatu kebudayaan
yang samar samar dan bersifat keagamaan.
sistem sistem
tradisional dengan struktur struktur bersifat pemerintahan politik yang berbeda beda dan satu kebudayaan
sistem sistem modern
dimana struktur struktur politik yang berbeda beda berkembangdan mencerminkan
aktivitas budaya politik. ALFIAN mengklasifikasikan
sistem politik terbagi 4 yaitu :sistem politik
otoriter/totaliterysistem politik anarkiysistem politik demokrasi
sitem politik
demokrasi dalam transisi.kata demokrasi dalam politik memiliki makna umum
yaitu,adanya perlindungan hak asasimanusia,menjunjung tinggi hukum,tunduk
terhadap kemampuan orang banyak ,tanpa mengabaikangolongan kecil agar tidak
timbul diktator mayoritas.pada setiap sistem politik negara negara dunia,akan selalu
dijumpai adanaya strukturpolitik.struktur politik didalam suatu negara adalah
pelembagaan hubungan organisasi antarakomponen
komponen yang membentuk bangunan politik.struktur politik sebagai bagian daristruktur yang pada umunya selalu berkenaan dengan alokasi
nilai nilai yang bersifat otoritatif,yaitu yang dipengaruhi oleh
distribusi serta penggunaan kekuasaan.permasalahan politik menurut AFIAN
dapat dikaji melalui berbagai pendekatan,yaitu dapat didekatidari sudut kekuasaan,strukjtur politik,komunikasi
politik,konstitusi,pendidikan,dan sosialisasipolitik,pemikiran dan
kebudayaan politik.sistem politik yang pada umumnya berlaku disetiap negara
meliputi dua struktur kehidupan politik , yakni
infrastruktur politik dan suprastruktur politik
Suprastruktur dan
Infrastruktur politik
Yang termasuk
dalam Suprastruktur politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut
didalam konstitusi negara (termasuk fungsi l egislatif,eksekutif, dan yudikatif ) . Dalam Penyusunankeputusan-keputusan
kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnyakerjasama yang baik antara suprastruktur dan
infrastruktur politik sehingga memudahkanterwujudnya cita-cita dan
tujuan-tujuan masyarakat/Negara.Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur
politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia
diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD,
Presiden dan WakilPresiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi
Yudisial. Lembaga-lembaga ini yangakan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan
dengan kepentingan umum.Sedangkan Infrastruktur Politik adalah Badan yang ada
di masyarakat seperti Parpol, Ormas, mediamassa, Kelompok kepentingan ( Interest Group), Kelompok Penekan ( PresureGroup), Alat/MediaKomunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Fi gure
), dan pranata politik
lainnya. melaluiinfrastruktur politik ini masyarakat dapat menyalurkan
aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagaiinput dalam proses pembuatan
keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkankeputusan yang dibuat
pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar